Kompetensi Lulusan

Kompetensi utama lulusan PS PAP FIS UNM adalah menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan handal di bidang hardskill dan softskill sehingga mampu diterapkan dalam bidang pendidikan,  penelitian, maupun pengabdian kepada maysrakat. Kompetensi yang handal dimaksudkan sebagai kompetensi yang dibutuhkan oleh para stakeholders dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang sesuai dengan kurikulum PS PAP FIS UNM. Adapun kompetensi tersebut dijabarkan sebagai berikut:

  1. Tenaga Pendidik pada jenjang pendidikan menengah khususnya SMK khususnya paket keahlian perkantoran yang mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan pembelajaran berdasar keilmuan, karakter, dan inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  2. Peneliti yang mampu memecahkan permasalahan pembelajaran serta mampu menghasilkan inovasi pembelajran yang teruji untuk peningkatan mutu pendidikan di SMK paket keahlian administrasi perkantoran.
  3. Praktisi dan Konsultan Pendidikan di tingkat satuan pendidikan menengah kejuruan dalam bidang administrasi/manajemen pendidikan, Pembina ekstrakurikuler, evaluator pelaksanaan pembelajaran, dan pengembang media serta sumber belajar.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini yang meliputi 4 kompetensi utama dan terdapat 28 sub kompetensi sebagai berikut:

Ranah Kompetensi Butir Kompetensi
A.    Pedagogik Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi ini dijabarkan ke dalam 8 sub kompetensi, yaitu:

1.   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual

2.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang ilmu kurikulum dan teknologi pemberlajaran

4.   Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran pada setiap jenis dan jenjang pendidikan

5.   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki

6.   Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik

7.   Menyelenggarakan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar

8.   Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

B.    Kepribadian Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi ini dijabarkan ke dalam lima sub kompetensi, yaitu:

1.  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.  Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan secara individualitas dan kelompok, dan mengedepankan kemaslahatan TIK  dalam konteks kemaslahatan umum

3.  Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat dalam kehidupan akademik dan kemayarakatan

4.  Menampilkan kinerja berkualitas tinggi dalam penerapan TIK

5.  Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional

C.   Sosial Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini dijabarkan ke dalam 5 sub kompetensi, yaitu:

1.  Merancang dan mengembangkan produk-produk teknologi untuk kepentingan pembelajaran secara internal dan eksternal

2.  Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk kepentingan peningkatan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan

3.  Menyebarluaskan dan mengimplemantasi produk-produk teknologi untuk keperluan pendidikan dan pembelajaran secara internal di tempat kerja dan dalam konteks kemaslahatan umum

4.  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi

5.  Bekerja sama dengan lembaga/instansi yang relevan

D.   Profesional Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi ini dijabarkan ke dalam 10 sub kompetensi yaitu:

1.     Menguasai konsep, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran berbasis teknologi

2.     Menguasai standar kompetensi inti, standar kompetensi lulusan, dan kompetensi dasar kurikulum.

3.     Mampu mendesain, mengembangkan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.

4.     Mengembangkan model, materi, dan media pembelajaran  secara kreatif.

5.     Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK.

6.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi untuk keperluan pembelajaran.

7.     Menguasai kerangka teoretik dan praktis kurikulum SMK

8.     Mampu merancang, mengembangkan, serta memproduksi program dan media pembelajaran

9.     Mengimplementasikan program dan media pembelajaran yang komprehensif

10.  Menguasai konsep dan praktis penelitian dalam kurikulum dan pembelajaran

 

Kompetensi tersebut di atas, termuat dalam kurikulum PS PAP FIS UNM ke dalam 63 mata kuliah dengan bobot total 154 SKS.